Skandal Pengadaan Perkim Muaro Jambi, Aktivis Halamin Minta Aparat Usut Dugaan Pengaturan Proyek

 



​MUARO JAMBI – Isu tak sedap menerpa Dinas Perkim Kabupaten Muaro Jambi terkait Pengadaan Langsung (PL) Tahun Anggaran 2026. Sebanyak 76 paket pekerjaan diduga telah diatur dan dialokasikan kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Tim Sukses (Timses) Pemenangan Pilkada, bahkan sebelum proses resmi pengadaan berjalan.

​Aktivis Muaro Jambi, Halamin, menilai dugaan praktek culas ini sebagai skandal pengadaan yang terstruktur dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Menurutnya, tindakan mengatur pemenang pengadaan secara sepihak merusak sistem tata kelola pemerintahan yang bersih.

​"Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan 76 paket PL ini sudah diplot untuk CV atau kontraktor titipan Timses. Jika dugaan ini benar, maka asas transparansi, keterbukaan, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah dikangkangi," tegas Halamin.

​Ia juga menyoroti indikasi pemecahan paket pekerjaan agar nilainya berada di bawah Rp200 juta demi menghindari mekanisme tender terbuka. Hal ini dinilai menabrak ketentuan Pasal 20 Perpres Pengadaan yang melarang keras rekayasa pemecahan paket.

​Tak hanya menyangkut tata kelola pengadaan, Halamin menegaskan bahwa tindakan membiarkan pihak luar atau Timses mengintervensi proyek pemerintah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Kepala Dinas Perkim selaku Pejabat Tata Usaha Negara.

​"Kadis Perkim dilarang keras memiliki benturan kepentingan (conflict of interest). Jika pembiaran ini terjadi, pejabat bersangkutan melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan dapat dijatuhi sanksi administratif berat hingga pembatalan keputusan," lanjutnya.

​Halamin menambahkan, implikasi hukum kasus ini dapat berujung pada ranah pidana korupsi. Jika perusahaan titipan yang ditunjuk tidak kompeten dan menghasilkan pekerjaan asal jadi, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, serta ancaman pidana persekongkolan pengadaan.

​Guna menyikapi gejolak ini, Halamin mendesak langkah tegas dari pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum di Muaro Jambi:

  • ​Bupati Muaro Jambi diminta segera memanggil Kadis Perkim untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
  • ​Inspektorat wajib turun tangan melakukan Audit Tujuan Tertentu terhadap seluruh proses pengadaan 76 paket PL tersebut.
  • ​Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi didorong untuk segera membuka penyelidikan awal (Pulbaket) dengan mendalami pola pemenang proyek serta aliran komunikasi pihak-pihak yang terlibat.

​"Kami minta penegak hukum dan Bupati bergerak cepat. Jangan sampai proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat hanya dijadikan ajang bagi-bagi kue politik oleh oknum tidak bertanggung jawab," pungkas Halamin. (Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama