KAJIAN HUKUM ISU PENGATURAN PROYEK PL DINAS PERKIM MUARO JAMBI

 



Oleh: Ubaidillah, SH - Advokat_


*A. LATAR BELAKANG ISU*

Beredar pemberitaan dan informasi di masyarakat bahwa 76 paket Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Perkim Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 diduga pengaturannya melibatkan pihak luar yang mengatasnamakan Timses pemenangan Pilkada. Dugaan tersebut menyebutkan daftar pemenang sudah ditentukan sebelum proses pengadaan berjalan.


*B. ANALISIS YURIDIS*


*1. Dari Sisi Hukum Pengadaan (Perpres No. 12 Tahun 2021)*

Setiap pengadaan wajib tunduk pada azas Pasal 6: transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

- *Jika terbukti pengaturan:* Maka azas terbuka dan bersaing gugur. Metode PL yang seharusnya memberi ruang negosiasi dan efisiensi, berubah menjadi formalitas.

- *Pemecahan Paket:* Jika 76 paket PL itu sengaja dipecah agar tidak mencapai Rp 200 juta ke atas agar terhindar dari tender, maka itu melanggar Pasal 20 tentang larangan memecah paket.


*2. Dari Sisi Hukum Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014)*

Kadis sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dilarang ada Conflict of Interest.

Membiarkan Timses ikut cawe-cawe mengatur proyek adalah bentuk *Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)* Pasal 17-18. Keputusannya dapat dibatalkan dan pejabatnya dapat diberi sanksi administratif berat.


*3. Dari Sisi Hukum Pidana Korupsi (UU Tipikor)*

Ini yang paling krusial.

- *Pasal 3 UU Tipikor:* Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara. Jika CV titipan Timses diberi proyek padahal tidak kompeten dan pekerjaan asal jadi, maka ada kerugian negara.

- *Pasal 12 dan Pasal 22 UU No. 5/1999:* Persekongkolan tender. Baik pemberi proyek (oknum dinas) dan penerima (CV) yang bersekongkol mengatur pemenang dapat dipidana.


*C. KESIMPULAN & REKOMENDASI ADVOKAT*

Isu ini tidak bisa dianggap angin lalu. Jika dugaan 76 paket PL ini benar, maka ini adalah skandal pengadaan yang sistemik.


Saya sebagai Advokat merekomendasikan:

1. *Bupati Muaro Jambi* segera memanggil Kadis Perkim untuk klarifikasi terbuka.

2. *Inspektorat* melakukan audit tujuan tertentu terhadap 76 paket PL tersebut.

3. *Kejari Muaro Jambi* membuka penyelidikan awal (Pulbaket) dengan memeriksa pola pemenang yang sama dan aliran komunikasi. (Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama